Latar Belakang

Kerusakan Lingkungan hidup yang diakibatkan industri telah menjadi isu global pada abad 21 ini. Berbagai pertemuan internasional digelar untuk membahas isu lingkungan yang telah menjadi permasalahan bersama dari setiap Negara. Perjanjian internasional yang dihasilkan pun banyak diratifikasi oleh Negara-negara di dunia. Hukum-hukum nasional juga mulai bernuansa hijau sebagai upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan.

Sudah saatnya nilai nilai trasedental diintegrasikan dalam setiap kebijakan baik bersifat lokal, nasional bahkan internasional. Selama ini telah diketahui bersama sama bahwa perkembangan industri bersifat kapitalistik yang sangat berorientasi pada materi. Sehingga akibatnya bisa dirasakan. Walaupun ada dampak positif namun tidak dipungkiri dampak negatif lebih besar walau sifatnya tersembunyi tapi sangat merusak.
Dengan kebijakan yang berbasis nilai nilai trasedental diharapkan akan mengembalikan perkembangan industri pada track yang benar. Karena nilai nilai trasedental bersifat unversal yang tidak hanya berbicara materi namun diluar batas pancaindera, diluar realitas materi yaitu realitas metafisik. Kebijakan kebijakan yang berbasis pada nilai nilai trasedental tidak selalu mengukur keberhasilan pada aspek materi, namun yang penting juga aspek immateri yang selama ini diabaikan.

Tema

Hukum Industri Berbasis Nila-Nilai Transendental

Pembicara

Ir. Airlangga Hartarto, MBA., M. MT.
Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Dr. Hamid Fahmi Zarkasyi, M. A. Ed, M. Phil
Direktur Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS)
Prof. Absori, S. H., M. Hum.
Ketua Program Studi S3 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta